Sobat Wiki harus tahu bahwa ternyata status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif.
Ada banyak alasan hingga membuat BPJS Kesehatan nonaktif.
Salah satu alasannya yaitu karena peserta BPJS ini menunggak bayaran iuran bulanan.
Akan tetapi, kini peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mudah dilakukan.
Bahkan peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online hanya dengan lewat hp.
Dengan mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.
Selain itu, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?
Simak inilah lengkapnya cara mengaktifkan BPJS nonaktif secara online lewat ponsel:
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan.
Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.
Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.
Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca: Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Diperlukan
Berikut cara mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:
Rizzky menyampaikan, jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.
"Pengaktifan kepesertaan JKN karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).