Cek Syarat dan Cara Mengajukan Sanggah untuk Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek Syarat dan Cara Mengajukan Sanggah untuk Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah syarat dan cara sanggah bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

BKN telah menginformasikan kapan Masa Sanggah CPNS 2024 hingga apa arti TMS dan cara mengajukan sanggah CPNS 2024. 
Per Jumat 6 September 2024, melalui Instagram resmi BKN, diketahui pelamar yang mendaftar CPNS 2024 telah tembus 3.279.427 orang.

Kemudian untuk yang sudah menyelesaikan pendaftaran CPNS 2024 sebanyak 1.535.206 orang.

Dari jumlah pendaftar tersebut, diketahui terdapat 145.885 orang TMS.

Sebelum membahas syarat menyanggah, simak dulu apa penyebab pelamar CPNS 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos:

Cek Syarat dan Cara Mengajukan Sanggah untuk Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 (Tribun Network)

Dikutip dari Kompas TV, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendaftar CPNS dinyatakan TMS dan tidak lolos seleksi administrasi.

Berikut beberapa di antaranya:

1. Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.

2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap.

3. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan.

4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.

5. Tidak menyertakan e-meterai.

6. Dokumen tidak asli.

7. Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format.

8. Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah.

9. E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku.

10. Tidak menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca: 11 Kalimat Sanggah yang Bisa Digunakan untuk Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Hal yang bisa disanggah dan Syarat Sanggah CPNS 2024

Berdasarkan CPNS 2023, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, masa sanggah CPNS tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.

"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer