Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Jadwal, Gaji hingga Rp900 Ribu

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Petugas KPPS Pilkada

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 telah dibuka.

KPPS memegang peran penting dalam mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta memastikan kelancaran dan ketertiban jalannya pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada Pilkada 2024, sebanyak 435.089 TPS akan dibuka untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Oleh karena itu, dibutuhkan sekitar 3.045.623 anggota KPPS.

Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji anggota KPPS untuk Pilkada 2024 bervariasi tergantung posisi. Berikut rinciannya:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000
  • Anggota KPPS: Rp 850.000
  • Pengamanan TPS: Rp 650.000
  • Gaji ini lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu Serentak (Pilpres dan Pileg), di mana Ketua KPPS menerima Rp 1.200.000 dan anggota KPPS Rp 1.100.000.

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

3. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (diutamakan).

4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

6. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.

7. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS (dibuktikan dengan e-KTP).

8. Berintegritas, jujur, dan adil.

9. Tidak menjadi anggota partai politik, atau sudah keluar dari partai politik paling singkat lima tahun.

Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran: 14-21 September 2024

Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer