Mobil-mobil milik Harun Masiku itu sudah terparkir di apartemen tersebut selama bertahun-tahun.
Bahkan, KPK menemukan dokumen di dalam mobil yang pernah digunakan Harun Masiku.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap hal ini di dalam acara diskusi bersama media di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024.
"Apa yang kita temukan, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Nawawi.
Nawawi tidak memberitahu lebih lanjut terkait progres temuan mobil diduga milik eks caleg PDIP itu.
Ia hanya memastikan pencarian Harun Masiku masih dilakukan hingga saat ini.
Baca: Jago Pencak Silat, Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan Diduga Sempat Bertarung Lawan Pelaku Pembunuhnya
Bahkan, Nawawi menyebut sering menghubungi Rossa Purbo Bekti selaku kepala satuan tugas (kasatgas) pencarian Harun.
"(Saya tanyakan, red) Mas, bagaimana perkembangannya, mas?" kata Nawawi menirukan pernyataannya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mobil itu ditemukan penyidik pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta.
Pihaknya juga menemukan dokumen di mobil tersebut.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Asep saat ditemui awak media di Bogor, Kamis (12/9/2024).
Menurut Asep, mobil itu sudah terparkir di lokasi tersebut selama dua tahun.
"Sudah terparkir selama 2 tahun," tutur Asep.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan KPK selama empat tahun atau sejak 2020.
Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri.
Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
KPK sebelumnya mengendus ada dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam penanganan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.