Peserta yang telah melakukan submit dokumen pendaftaran kini hanya menunggu apakah panitia akan memberikan hasil berupa Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.
Peserta yang Memenuhi Syarat akan secara otomatis lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan berlangsung pada Oktober 2024.
Adapun peserta CPNS 2024 juga harus memperhatikan nilai ambang batas kelulusan atau passing grade CPNS.
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh setiap peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Baca: 7 Instansi Pemerintah yang Wajib Menyertakan Sertifikat TOEFL Sebagai Syarat Daftar CPNS 2024
Pada seleksi CPNS 2024, nilai ambang batas ini berbeda untuk setiap kategori peserta, tergantung pada formasi dan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
Nilai ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai memiliki kompetensi dasar yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Rincian Passing Grade CPNS 2024
Berikut rincian nilai ambang batas yang harus dipenuhi:
*) Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Kalimantan
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Nilai minimum 166
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Nilai minimum 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nilai minimum 65
*) Formasi Cumlaude (Lulusan Terbaik)
- Nilai kumulatif minimal SKD: 311
- Nilai minimal TIU: 85
*) Formasi Penyandang Disabilitas dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Nilai kumulatif minimal SKD: 286
- Nilai minimal TIU: 60
Baca: 7 Kriteria Pelamar yang Jadi Prioritas Diterima CPNS 2024