"Benar usai peristiwa pembunuhan tersebut, tanpa dosa salah pelaku ini IS datang ikut yasinan di malam pertama," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Tak hanya itu, Kombes Pol Harryo juga menyebut jika IS sempat bercerita kepada teman-temanya di pagelaran kuda Lumping setelah melakukan pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban AA.
"Jadi setelah korban meninggal dunia, pelaku ini kembali kedua lumping dan bercerita dirinya sudah melakukan hubungan suami istri korban ," katanya.
Diterangkan Kombes Harryo, pelaku IS terinspirasi lantaran sering menonton film dewasa.
"Jadi pelaku IS ini teripirasi melakukan itu dengan korban, dan akhirnya terjadilah peristiwa itu," bebernya.
Kombes Pol Harryo mengatakan, empat pelaku ini tidak mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia ini gara gara dibekap. Mulai dari tempat pertama dan kedua.
"Korban meninggal dunia, namun pelaku IS dan tiga temannya itu masih saja melakukan perbuatan itu, " katanya.
Ketika ditanya pasal yang dikenakan, ditambahkan Harryo, pelaku kita kenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar.
Baca berita terkait Ayu Andriani di sini