Fasilitas ini dikenal sebagai Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan, dan ditujukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP).
Melalui program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat membayar secara bertahap.
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta yang ingin mengikuti program Rehab:
- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 hingga 24 bulan
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 setiap bulan, kecuali pada bulan Februari yang berakhir pada tanggal 27
- Pembayaran cicilan tunggakan dapat dilakukan maksimal dalam 12 tahapan atau 12 kali.
Untuk mendaftar program Rehab BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Pilih menu "Rehab (cicilan)"
3. Klik "Lanjut" setelah muncul informasi mengenai program Rehab, termasuk total tunggakan dan syarat ketentuannya
4. Pilih simulasi tagihan yang tersedia
5. Setujui syarat dan ketentuan program Rehab
6. Lakukan pembayaran cicilan sesuai dengan simulasi yang dipilih.
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta dapat membayar cicilan melalui mitra pembayaran yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Dengan adanya program Rehab ini, BPJS Kesehatan berharap peserta yang memiliki tunggakan dapat lebih mudah melunasi kewajibannya dan mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.