- Kemampuan Figural: Meliputi analogi (menalar hubungan gambar), ketidaksamaan (melihat perbedaan gambar), dan serial (melihat pola hubungan gambar).
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- TKP bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme
- Pelayanan Publik: Menilai kemampuan memberikan pelayanan yang ramah dan efektif
- Jejaring Kerja: Mengukur kemampuan membangun hubungan dan kerjasama dengan orang lain
- Sosial Budaya: Menilai kemampuan beradaptasi dan bekerja dalam masyarakat majemuk
- Teknologi Informasi dan Komunikasi: Mengukur kemampuan menggunakan teknologi informasi secara efektif
- Profesionalisme: Menilai kemampuan melaksanakan tugas sesuai tuntutan jabatan
- Anti Radikalisme: Mengukur pengetahuan dan sikap terhadap radikalisme.
Terdapat ketentuan nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta SKD CPNS 2024 untuk kebutuhan umum, yaitu:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai ini tidak berlaku untuk formasi kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal.
Sistem penilaian SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- TIU: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak dijawab bernilai 0
- TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak dijawab bernilai 0
- TKP: Jawaban benar bernilai 1-5, tidak dijawab bernilai 0.