- Golongan XII: Rp 3.627.500 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XV: Rp 4.107.600 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 (masa kerja 0 tahun)
Dengan diberlakukannya Perpres ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan etos kerja PPPK, guna mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.
Baca: Info CPNS 2024 : Update Terkini, Berikut 12 Kementerian, Lembaga, Pemda yang Masih Sepi Pelamar
Setelah mengetahui rincian gaji, berikut adalah syarat pendaftaran PPPK Guru 2024:
1. Pelamar prioritas: Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), Guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbudristek.
2. Guru eks THK-II: Pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II pada BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru non-ASN di instansi daerah: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah atau sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dengan masa pengajaran minimal 2 tahun atau 4 semester.
4. Pelamar dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta wajib memiliki surat izin melamar dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
5. Pelamar di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024.
6. Pelamar untuk wilayah otonomi khusus Papua memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Jika lulus, wajib meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang S1 atau D4.
7. Penyandang disabilitas: Memiliki beberapa ketentuan tambahan, seperti tidak bisa melamar pada posisi tertentu.
Demikian informasi mengenai gaji dan syarat pendaftaran PPPK Guru 2024 yang penting untuk calon pelamar.