Salah satu syarat yang perlu dicermati oleh pelamar CPNS adalah soal usia saat mendaftar.
Meski umumnya syarat usia pelamar yang boleh mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tetapi biasanya setiap instansi memiliki syarat usia khusus bagi jabatan tertentu.
Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun bagi lulusan SMA yang mendaftar jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I.
Kemenkeu juga mewajibkan pelamar lulusan S1 berusia 20 tahun.
Mengenai persyaratan usia selengkapnya, pelamar bisa melihat surat edaran pengadaan CPNS melalui laman resmi masing-masing kementerian/lembaga.
Baca: Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2024 Untuk Lulusan SMA Sederajat
Penyebab lain gagal seleksi administrasi adalah pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Misalnya, kualifikasi pendidikan dalam formasi S1 Hukum, maka semua peserta yang tidak lulus S1 Hukum otomatis akan tertolak.
Pelamar perlu memperhatikan jenis pendidikan yang boleh dilamar, yaitu vokasi, sarjana, atau bisa keduanya.
Contohnya, syarat pelamar dormasi Ahli Pertama Penyuluh harus S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosisal tidak bisa mendaftar.
Pelamar yang terbukti curang atau memanipulasi berkasnya pastinya akan gagal dalam seleksi administrasi.
Dilansir dari KompasTV (14/10/2023), kecurangan dalam tahap awal ini merupakan pelanggaran serius.
Sebab tidak hanya akan tidak lolos seleksi, tetapi juga akan dilarang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK di tahun-tahun berikutnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 14 Tahun 2023.
Pelamar yang pernah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelumnya tapi mengundurkan diri, maka tidak akan lolos seleksi administrasi.
Namun, jika peserta mengundurkan diri sebelum mendapat NIP, masih diperbolehkan untuk mendaftar lagi.
Pelamar harus memastikan bahwa data yang diunggah saat mendaftar adalah yang terbaru, termsuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Oleh karena itu bila ada perubahan data, seperti status perkawinan ataupun alamat, harus segera diperbarui.
Baca berita terkait CPNS 2024 di sini