Wanita itu padahal membeli secara sah lewat Kepala Desa sampai ke notaris, tetapi tampaknya penipuan tetap tak terelakkan.
Kasus ini terungkap saat wanita asal Semarang bernama Yuliati itu bertemu dan mengurus surat pembebasan lahan tanah yang ia beli dari Pak Kades.
Ternyata, tanah tersebut memiliki pemilik yang sah dimana telah mendapatkan dana pembebasan lahan lebih dahulu.
Kades yang diduga berkomplot untuk melakukan penipuan tersebut adalah Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim ditetapkan menjadi tersangka penipuan tanah. Dia pernah menjabat sebagai Kades Bedono pada 2016-2022.
Dalam kasus ini, polisi mendapati Agus berkomplot dengan tersangka lainnya yang diduga terkait dengan mafia tanah.
Sosok perempuan itu bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan seorang warga Semarang, Yuliati menjadi korban penipuan kedua pelaku itu.
Mulanya tersangka Tiyari menawarkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada korban.
Namun setelah dibayar koban, didapati ternyata tanah itu milik orang lain.
"Korban setuju dan membayar uang Rp 800 juta kepada tersangka. Padahal itu tanah milik orang lain, dan pemilik asli tidak tahu kalau tanahnya diklaim tersangka," ujar Johan, saat jumpa pers di markasnya, Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Untuk mengelabui korbannya, Tiyari berkomplot dengan tersangka Agus Salim untuk membuat surat C desa atas nama Tiyari. Lalu surat C itu diberikan kepada korban.
"Setelah diterbitkan letter (surat) C kemudian dibawa ke notaris untuk dilakukan akta jual beli kepada korban. Tapi oleh notaris pertama kali datang itu ditolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa, kemudian diterbitkan sama kepala desa surat keterangan tidak sengketa agar notaris mau menerbitkan," terangnya.
Aksi keduanya baru terungkap saat korban hendak melakukan pencairan pembebasan lahan untuk jalan Tol Semarang Demak karena lahan itu terdampak.
Namun ternyata tanah yang dibeli korban itu merupakan milik orang lain dan sudah ada SHM dengan nomor 00137.
"Uang ganti untung sebesar Rp 1,4 miliar ini justru diterima orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah atau resmi. Karena yang bersangkutan mempunyai alas hak berupa sertifikat," ungkapnya.
Saat melakukan penyelidikan, Polrestabes Semarang juga berkoordinasi Kantor BPN Kabupaten Demak.
Hasilnya tanah tersebut memang sudah bersertifikat atas nama orang lain.
"Dengan dasar itu, si pembeli awal yang membeli tanah tersebut dengan harga Rp800 juta komplain. Sehingga terjadilah pelaporan karena setiap diminta pengembalian uang yang bersangkutan hanya menjanjikan saja," sambungnya.