Info CPNS 2024 : Peserta Wajib Tahu, Ini Batas Usia Pelamar dan Ketentuan Umumnya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seleksi CPNS 2024

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan aturan mengenai batas usia bagi pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Dikutip dari Kompas.com, seleksi CPNS dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi jabatan yang dipersyaratkan, selama batas usia yang telah ditetapkan terpenuhi.

Lalu, berapa batas usia bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024?

Batas Usia Pelamar CPNS 2024

Berdasarkan KepmenpanRB Nomor 320 Tahun 2024, pelamar CPNS 2024 harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Namun, terdapat pengecualian batas usia maksimal hingga 40 tahun bagi beberapa jabatan tertentu, antara lain:

- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis

- Dokter pendidik klinis

- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.

Ketentuan Umum Pelamar CPNS 2024

Berikut adalah ketentuan umum bagi pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2024:

- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer