Namun seiring berjalannya waktu, dia telah memaafkan semua pihak yang pernah melakukan hal buruk padanya.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.
Pada awal 2018, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica, sehingga vonis tersebut tetap berlaku.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)