Fakta Kebebasan Jessica Kumala Wongso, Baru Bebas Murni pada Maret 2032, Akui Tak Ada Lagi Dendam

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana

Namun seiring berjalannya waktu, dia telah memaafkan semua pihak yang pernah melakukan hal buruk padanya.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Pada awal 2018, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica, sehingga vonis tersebut tetap berlaku.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer