Fakta Kebebasan Jessica Kumala Wongso, Baru Bebas Murni pada Maret 2032, Akui Tak Ada Lagi Dendam

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan bahwa Jessica resmi bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso memperoleh pembebasan bersyarat (PB)," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya pada hari Minggu, dikutipĀ  dari Kompas.com.

Eduar menjelaskan, pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Berikut adalah beberapa fakta seputar kebebasan Jessica.

Masih Wajib Lapor

Hak pembebasan bersyarat yang diterima Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Jessica Wongso (HO)

Jessica masih wajib melapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara selama delapan tahun ke depan.

"Jessica wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," jelas Eduar.

Setelah menyelesaikan kewajiban lapor dan bimbingan tersebut, Jessica baru akan berstatus bebas murni.

"Ya, benar (bebas murni pada 27 Maret 2032)," tambah Eduar.

Baca: Film Dokumenter Kasus Sianida di Netflix Viral, Begini Reaksi Jessica Wongso

Remisi 58 Bulan

Eduar juga mengungkapkan bahwa Jessica mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari, hampir lima tahun, karena menunjukkan perilaku baik sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

Sebelum bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica telah menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Tidak Simpan Dendam

Dalam pernyataannya, Jessica menyatakan bahwa dia tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang pernah berbuat buruk kepadanya, meskipun dia tidak menyebutkan siapa pihak tersebut secara spesifik.

"Saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian dalam diri saya," ujar Jessica saat ditemui di daerah Senayan, Minggu.

Jessica mengaku sempat merasa sangat sedih saat pertama kali dijebloskan ke penjara terkait kematian Wayan Mirna Salihin.

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer