Berapa tunjangan kinerja PNS Golongan II?
Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
Baca berita terkait CPNS 2024 di sini