“Scaling gigi yang ditanggung (BPJS Kesehatan), pada penderita gingivitis akut dan atas indikasi medis,” ujar dia.
Gingivitis akut merupakan kondisi peradangan pada gusi akibat dari infeksi bakteri atau iritasi.
Selain itu Rizzky menekankan, masyarakat akan tetap terdaftar sebagai peserta JKN aktif dengan membayar iuran rutin tiap bulan.
Kemudian, diharuskan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam mengakses layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut.
“Misalnya melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit,” jelas Rizzky.
Baca berita terkait di sini