Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Diperlukan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Diperlukan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan, cek syarat yang diperlukan.

Seperti yanng diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan sejumlah layanan kesehatan kepada masyarakat.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini termasuk melakukan pembayaran iuran rutin setiap bulannya.

Jaminan layanan kesehatan tersebut berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Diperlukan (Tribun Network/TribunHealth)

Dengan adanya BPJS ini ada banyak pelayanan kesehatan yang bisa dicover.

Termasuk satu di antaranya terkait masalah perawatan gigi.

Namun tak sedikit banyak masyarakat yang belum tahu tentang apakah scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, sebenarnya bisakah scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca: 3 Cara Membuat SKCK Pakai BPJS Kesehatan Sesuai Ketentuan Baru

Sebelum itu, Sobat Wiki harus tahu bahwa Scaling gigi adalah Scaling gigi adalah prosedur untuk membersihkan plak dan karang gigi. 

Prosedur pembersihan karang gigi ini perlu dilakukan secara rutin untuk mencegah kerusakan gigi dan gusi. 

Sementara plak sendiri lapisan tipis berwarna putih kekuningan yang menempel di gigi.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, BPJS Kesehatan bisa saja dipakai untuk scaling gigi.

Selain scaling gigi, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung biaya pemeriksaan dan pengobatan gangguan gigi lain, serta protesa gigi.

“Pelayanan gigi dapat diberikan baik di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang tersedia dokter gigi maupun di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) sesuai sistem rujukan yang berlaku,” ucap Rizzky saat dihubungi Kompas.com.

FKTP tersebut seperti puskesmas, klinik, atau praktek dokter. Sementara FKRTL termasuk rumah sakit atau rumah sakit khusus.

Lebih lanjut, jenis pelayanan gigi di FKTP mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, premedikasi, kegawatdaruratan orodental, serta pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi.

Pelayanan gigi di FKTP juga mencakup pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat pasca-ekstraksi, tumpatan gigi, dan scaling gigi pada gingivitis akut.

“Sedangkan untuk pelayanan gigi di FKRTL, diberikan sesuai indikasi medis,” tutur dia.

Meski scaling gigi termasuk yang dijamin BPJS Kesehatan, namun pihaknya menegaskan, perawatan kesehatan gigi tertsebut tetap berdasarkan indikasi medis dari dokter.

Baca: Syarat Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Klaimnya

Dalam artian, BPJS Kesehatan tidak menanggung scaling gigi untuk tujuan estetika semata atau tanpa adanya diagnosis dokter

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer