Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS tahun ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Untuk diketahui, passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.
Kemudian, tes SKD CPNS dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.
Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?
Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, dituliskan bahwa tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Kemudian, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dengan penetapan nilai ambang batasCPNS 2024, maka setiap peserta harus melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut adalah sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang lolos seleksi administrasi dapat memilih untuk tidak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) jika memiliki nilai SKD tahun 2023 yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan bahwa peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023.
Skor hasil nilai SKD CAT BKN 2023 bisa diunduh di laman https://sertificat.bkn.go.id atau di laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/8/2024).
Suharmen menegaskan bahwa hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.
Meskipun demikian, detail terkait mekanisme penggunaan hasil SKD CPNS 2023 untuk seleksi CPNS tahun ini belum dijelaskan secara rinci.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan kebijakan pengadaan PNS tahun 2024 terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
Tahun ini, SKD CPNS akan kembali mengujikan tiga materi yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).