Masih ingat dengan pelaku carok kebal senjata tajam di Bangkalan, Madura yakni Hasan Basri dan Wardi yang dulu jadi sorotan?
Sekarang adik kakak itu telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Tangis dua terdakwa carok lantas pecah apalagi sidang itu disaksikan oleh sang ibu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, Ernila Widikartika tersebut digelar di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, pada Senin (5/8/2024).
Diketahui Hakim Ernila Widikartika memutuskan Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar mendapat kurungan selama 10 tahun.
Setelah putusan dibacakan, dua terdakwa yang merupakan kakak-adik, perlahan meninggalkan ruang sidang.
Dengan kedua mata yang tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.
Langkah Hasan Basri dan Wardi terhenti ketika di hadapan mereka berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda.
Baca: Video Link Erika Blunder 8 Menit Viral di Twitter & TikTok, Isi Percakapan dengan Ojol Jadi Sorotan
Hasan Basri dan Wardi lalu memeluk erat, mencium wajah, hingga secara bergantian mencium kedua kaki ibunya yang ikut jalannya sidang vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.
“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Hal itu sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.
Baca: Video Erika Blunder 8 Menit Viral di TikTok dan Twitter X, Sang Selebgram Akhirnya Beri Pengakuan
Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.