Sebagai informasi Sobat Wiki, tes SKD CPNS ini wajib diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.
Sedangkan rincian passing grade CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321/2024 tentang ambang batas nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS T.A 2024.
Dengan mengacu pada keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024 tersebut maka tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas SKD CPNS 2024, maka setiap peserta melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
SKD CPNS 2024 masih meliputi tiga bagian, yaitu
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca: Syarat CPNS 2024: Untuk Umum, Lulusan Cumlaude, Penyandang Disabilitas, hingga Putra Putri Papua
Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
SKD CPNS 2024 berdurasi 100 menit dengan jumlah soal sebanyak 110 butir soal:
Pembobotan nilai SKD CPNS 2024
1. Materi soal TIU dan TWK, jawaban benar diberi bobot 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab diberi bobot 0 (nol).
2. Materi soal TKP, jawaban benar diberi bobot minimal 1 (satu) sampai dengan maksimal 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak ada jawaban diberi bobot 0 (nol).
Nilai kumulatif maksimal SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus lima puluh) poin.
Lima puluh), dengan rincian sebagai berikut:
1. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
2. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
3. 225 (dua ratus lima puluh) untuk TIU.
Baca: 15 Contoh Latihan Soal TKP SKD CPNS Beserta Kunci Jawabannya
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya.