3 Cara Membuat SKCK Pakai BPJS Kesehatan Sesuai Ketentuan Baru

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Cara Membuat SKCK Pakai BPJS Kesehatan Sesuai Ketentuan Baru

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara mudah memakai BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK.

Seperti sudah diberitakan, saat ini BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK mulai Kamis (1/8/2024).

Kebijakan baru ini tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

3 Cara Membuat SKCK Pakai BPJS Kesehatan Sesuai Ketentuan Baru (Tribun Network)

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Sebelumnya persyaratan kepesertaan JKN untuk membuat SKCK juga telah diumumkan melalui Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI pada Rabu (30/7/2024).

Lantas bagaimana cara memakai BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK ?

Berikut Tribunnewswiki rangkum terkait cara memakai BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK.

Baca: Syarat Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Klaimnya

Cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan aktif

Pemohon SKCK yang telah memiliki BPJS Kesehatan aktif hanya perlu melampirkan bukti kepesertaan JKN berupa hasil tangkapan layar atau screenshot WhatsApp atau aplikasi Mobile JKN.

Dikutip dari Instagram BPJS Kesehatan, berikut cara membuat tangkapan layarnya:

1. Screenshot WhatsApp

  • Mengirimkan chat ke WhatsApp BPJS Kesehatan (PANDAWA) di 08118165165
  • BOT PANDAWA akan memberikan opsi menu
  • Pilih "Informasi"
  • Klik "Menu Informasi" lalu pilih "Cek Status Kepesertaan"
  • Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
  • Masukkan tanggal lahir dengan format Tahun-Bulan-Tanggal
  • BOT PANDAWA akan mengirimkan status kepesertaan dan screenshot.

2. Screenshot Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Login dengan NIK dan password
  • Masukkan captcha sesuai yang terlihat di layar
  • Di bagian atas pilih nama peserta
  • Halaman akan menampilkan data peserta termasuk status kepesertaan lalu screenshot
  • Setelah mendapatkan tangkapan layar tersebut, siapkan juga beberapa syarat untuk membuat SKCK lainnya. 

3. Lalu, ikuti cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan aktif di bawah ini:

  • Datang ke kantor polisi terdekat, Anda bisa mengunjungi Polsek atau Polres terdekat sesuai dengan kebutuhan SKCK
  • Ambil nomor antrian, setibanya di kantor polisi, ambil nomor antrian untuk pembuatan SKCK
  • Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar
  • Serahkan berkas yang diperlukan, serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  • Lakukan pembayaran
  • Lanjutkan dengan pengambilan sidik jari, ikuti proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Tunggu proses verifikasi dari petugas 
  • Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pengambilan SKCK yang telah jadi.

Baca: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Tanpa Perlu Datang ke Kantor

Cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan yang tidak aktif

Masyarakat yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, tetapi jaring pengaman kesehatannya ini tidak aktif harus melakukan aktivasi ulang terlebih dahulu.

Adapun BPJS Kesehatan tidak aktif biasanya disebabkan beberapa hal. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan sesuai penyebabnya:

  • Menunggak iuran atau belum mampu membayar tunggakan iuran

Pemohon SKCK yang status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak iuran, dapat melakukan pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif juga bisa karena peserta belum mampu membayar iuran. 

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer