"Nah, sementara kita sudah putuskan semua penyelesaian tenaga non-ASN itu base-nya adalah data BKN. Karena sekali dibuka, itu nanti akan membuka yang lain. Nanti mungkin kita akan konsultasi dengan Presiden terkait dengan data soal Guru," ujar dia.
Baca: PPPK Bisa Daftar CPNS Tanpa Harus Resign, Simak Syaratnya
Anas menegaskan usulan formasi CPNS tersebut juga mesti diverifikasi. Ia mencontohkan kadang ada usulan K/L dan pemerintah daerah yang tak sinkron.
Misalnya, Kemenpan RB meminta formasi auditor di posisi tertentu. Akan tetapi instansi terkait malah mengajukan formasi tenaga teknis.
"Padahal, tenaga teknis sudah kita kurangi karena nanti terdisrupsi digital. Di situlah kita perlu verifikasi yang diusulkan pemda dan K/L belum sesuai arahan Presiden (Joko Widodo), belum sesuai target prioritasnya," jelas Anas.
Anak buah Presiden Jokowi itu menegaskan CPNS 2024 tidak akan terganggu apalagi tertunda dengan adanya pemilihan kepala daerah (pilkada).
Anas menegaskan posisi abdi negara tidak bisa ditentukan oleh bupati atau kepala daerah.
Di lain sisi, Anas menyebut ada sekitar 60 ribu formasi CPNS yang dibuka untuk ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Ke IKN ada kurang lebih 60 ribu formasi dari 100 ribu formasi yang kita siapkan," ucap Anas.
Setelah ditunggu lama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
Syarat CPNS 2024 ini tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Dalam Kepmen tersebut, syarat usia mendaftar CPNS 2024 yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Inilah daftar lengkap syarat CPNS 2024, dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa (30/7/2024).
Syarat CPNS 2024
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
- Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca: 50 Contoh Soal CPNS 2024: TWK, TKP, dan TIU, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Syarat CPNS 2024 selengkapnya dapat dilihat melalui Kepmen No.320 Tahun 2024 dalam format PDF yang bisa diunduh DI SINI.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan pengadaan CASN untuk CPNS dan PPPK 2024 saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi yang sudah diinput masing-masing instansi.
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka jika tahapan verval dan persiapan instrumen, baik regulasi maupun sistem, sudah siap.
"Kami tidak ingin terburu-buru. Oleh karena itu, kami pastikan semuanya on the track dan meminimalisir kelalaian atau kesalahan sedetail mungkin," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/7/2024).
Averrouce menambahkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menjelaskan, saat ini pengadaan CPNS dan PPPK 2024 baru memasuki tahapan finalisasi usulan detail formasi dari masing-masing kementerian dan lembaga.