“Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” jelas Anas.
Sejalan dengan terbitnya regulasi pengadaan ASN 2024, terdapat dua kebijakan mengenai pengadaan PNS 2024: Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyebutkan bahwa jenis kebutuhan pengadaan PNS tahun ini terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
"Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)," tutur dia.
Adapun arah kebijakan pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN.
Dalam rekrutmen ASN tahun ini, juga dilakukan pengurangan semaksimal mungkin terhadap jabatan yang terdampak transformasi digital.
"Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik," papar Aba.
Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK," jelas Aba.
Secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa panitia instansi harus teliti saat menyusun petunjuk teknis seleksi administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta," ungkap dia.
Suharmen menyampaikan, peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS tahun 2024 dapat memilih untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 di laman SSCASN.
"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk seleksi tahun ini. Namun, hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya," pungkas dia.