Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya.
Penerima manfaat merupakan orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan lain-lain.
Pemerintah memastikan penyaluran bansos akan disalurkan mulai tanggal 1 Agustus 2024.
Berikut cara mendaftar DTKS secara online maupun offline:
• Instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
• Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
• Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
• Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
• Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
• Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
• Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
• Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
• Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
• Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
• Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
• Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.