Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan penyebab pasti kematian ENS.
Polisi juga memastikan apakah klinik tersebut telah menjalankan prosedur medis sesuai dengan standar yang berlaku dan apakah tenaga medis yang terlibat memiliki kualifikasi yang diperlukan.
Penyelidikan dilakukan dengan memverifikasi dokumen perizinan klinik, sertifikasi, dan kompetensi dokter yang melakukan perawatan terhadap ENS.
“Kami akan mengecek perizinan klinik tersebut, serta kapabilitas dokter apakah memiliki sertifikasi untuk melakukan operasi sedot lemak. Apakah dokter tersebut spesialis di bidang itu, akan kami dalami,” tutur Arya.
Ternyata, klinik kecantikan tersebut pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2023.
Klinik tersebut dilaporkan atas kasus dugaan malapraktik yang sama.
Saat itu, terdapat pasien yang mengeluhkan efek samping setelah menjalani prosedur kecantikan di klinik tersebut.
Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena korban mencabut laporannya.
“Mungkin ada kesepakatan antara pihak klinik dan korban. Jika tidak salah, korban tersebut masih hidup,” ujar Arya.
Saat ini, jenazah ENS telah dimakamkan di kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.
Namun, jika diperlukan otopsi, polisi akan membongkar makam tersebut.
Arya menegaskan, jika ditemukan adanya tindak pidana, polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya tegaskan, ini bukan delik aduan. Ini adalah tindak pidana murni yang siapa pun mengetahui bisa melaporkan. Sekalipun keluarga tidak melaporkan, atau jika keluarga tidak menuntut, penyidikan tetap akan dilakukan. Jika terbukti ada malapraktik atau tindak pidana, kami akan menindaklanjutinya,” tegas Arya.