Cara dan Syarat Terbaru Refund Tiket Kereta Api, Pengembalian Dana Maksimal 7 Hari

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara mengajukan refund tiket kereta api

TRIBUNNEWSWIKI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan layanan pembatalan tiket kereta Api.

Pembatalan tiket tersebut saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI dan secara offline melalui loket stasiun. 

Untuk saat ini, pengembalian dana refund atas tiket yang telah dibatalkan hanya membutuhkan waktu paling lama 7 hari.

Adapun pengembalian dana refund dapat dilakukan melalui transfer ke rekening penumpang ataupun dapat diambil langsung di loket stasiun.

Namun sebelum melakukan pembatalan tiket, Anda harus mengetahui beberapa ketentuannya,

KAI menawarkan diskon tiket sebesar 10 persen di booth KAI Jateng Fair 2024 (KAI)

Baca: KAI Tebar Diskon 10 Persen untuk Pembelian Tiket Kereta Api di Jateng Fair 2024

Syarat Refund Tiket 

Berikut ketentuan untuk mengajukan pembatalan tiket KA:

1. Pembatalan via Loket Stasiun

Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat - lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat pada Daftar Stasiun Pembatalan. 

- Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy). 

- Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa. 

- Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif kereta api diluar biaya pemesanan.

- Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud. 

- Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan. 

- Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai. 

- Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut. 

- Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

2. Pembatalan via aplikasi Access by KAI

- Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi Access by KAI serta menggunakan akun pemohon.

- Pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 jam sebelum kereta api berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus Paid serta belum dicetak sebagai boarding pass. Jika lewat dari waktu tersebut maka pembatalan dilakukan di loket stasiun online pembatalan. 

- Untuk pembatalan tiket dikenakan pengembalian bea sebesar 25 persen dari harga tiket dan di luar biaya pemesanan. 

Halaman
12


Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer