2 Ormas Menerima Izin Tambang dari Pemerintah, Nomor 2 Butuh Waktu dan Kajian Lebih Lama

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Ormas Menerima Izin Tambang dari Pemerintah, Nomor 2 Butuh Waktu dan Kajian Lebih Lama

Setelah melalui kajian tersebut, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan untuk menerima kebijakan izin pengelola tambang.

"Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut," kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung, dikutip dari Kompas.com (25/7/2024).

Kendati demikian, Muhammadiyah juga memberikan catatan terkait dampak kebijakan tersebut.

"Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan," jelas dia.

"Kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarakat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," sambungnya.

Baca: Sosok Mardani Maming: Kader PDIP & Bendahara Umum PBNU, Buron KPK dengan Kekayaan Rp44 M

Daftar ormas yang menolak

Kendati demikian, ada beberapa ormas yang telah menyatakan diri untuk menolak izin tambang itu karena berbagai alasan.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), misalnya, telah menyatakan penolakannya dalam keterlibatan izin tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo pada Juni 2024.

Menurut dia, KWI memiliki tugas untuk memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.

Sementara itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga turut menolak tegas izin usaha pertambangan untuk ormas.

Penolakan itu dilakukan untuk menjaga independensi serta menghindari sejumlah risiko.

Beberapa ormas lain yang juga menyuarakan penolakannya adalah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Jaringan Gusdurian.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer