"Y sudah melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Bojonegoro pada Rabu (24/7/2024) siang kemarin," ungkap S.
Nafsu Lihat Gadis Cantik, Siswa SMP Nekat Begal Payudara, Diduga Kecanduan Nonton Film Porno
Diduga kecanduan nonton film dewasa, siswa SMP di Ponorogo nekat lakukan aksi 'begal payudara'.
Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan NDP (14), seorang siswa kelas 8 sekolah menengah pertama (SMP).
NDP ketahuan memegang payudara dua gadis di Jalan Raya Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah dua korban itu melapor ke polisi.
“Dari hasil rekaman video polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” kata Hendi saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Gadis berinisial RSW (18) dan ANR (15) tersebut menjadi korban pelecehan seksual saat dibonceng teman perempuannya dengan sepeda motor.
Saat menaiki motor, mereka beriringan di ruas jalan Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Senin (12/4/2021) sore.
Kemudian, dari arah berlawanan muncul NDP yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.
Ketika berpapasan dengan empat perempuan yang menggunakan sepeda motor itu, nafsu pelaku muncul.
“Pelaku lalu memutar balik kendaraannya dan mengejar serta memepet kedua motor tersebut. Saat posisi kendaraan terlapor bersebelahan dengan kendaraan korban kemudian terlapor memegang payudara RSW yang dibonceng temannya,” kata Hendi.
Tak lama berselang, NDP melajut dan memepet motor yang ditumpangi ANR.
Pelaku kemudian memegang payudara ANR dan kabur.
Ketika kabur, teman korban yang berada di belakang sempat merekam video sepeda motor yang dikemudikan pelaku.
Dari rekaman video itu, polisi melacak keberadaan pelaku lalu menangkapnya.
Saat memeriksa HP pelaku, polisi menemukan sejumlah konten video porno di dalamnya.
Diduga pelaku kecanduan melihat film porno, hingga akhirnya nekat melakukan aksi begal payudara.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1e KUHP berupa tuduhan pidana merusak kesopanan di muka umum.
Pelaku terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.