Total nilai gadai laptop diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.
Baca: 7 Daftar Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam pidana empat tahun penjara.
Tersangka mengaku nekat menggadai belasan laptop milik rekannya untuk memenuhi kebutuhan mantan pacarnya.
Seluruh hasil gadai laptop, yang diperkirakan mencapai 60 juta rupiah, diberikan kepada mantan pacarnya.
Tersangka juga mengatakan sering mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa rekan mantan pacarnya.
Selain itu, tersangka mengungkapkan bahwa mantan pacarnya sering bermain judi online.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terkait.
Kini mahasiswi hukum tersebut terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah kedapatan menggadaikan sebelas laptop milik teman-temannya.
Tindakannya tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Kini unggahan Instagram @kepoin_trending menuai raagam reaksi dan komentar dari warganet.
"Jgn terlalu bucin. Kalo kyk gini yg rugi dia sendiri, pacarnya masih bisa ketawa main judol cari cewek baru."
"Kalo udh merasa hubungan gk sehat. Boleh loh minta tolong orang sekitar buat nyadarin. Kalo masih denial boleh tabokin biar cepet sadar," tulis @jojo.jolyne_.
"Mbak2 , elu yg ketangkep nah pacar lu nyari cewek lain ...," tulis @desidwiiratnasari.
"Tolong ditelusuri lg, jgn" Dia diancam dgn menyebar vidio syur, mungkin," tulis @yudh_ard.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini