Namun, pemilik SIM C2 dapat turun golongan menjadi SIM C1 atau SIM C.
Saat ini, SIM C2 belum resmi berlaku di Indonesia.
Biaya Pembuatan SIM
Mengutip dari laman humas.polri.go.id, berikut biaya pembuatan SIM terbaru 2024:
*) Pembuatan SIM C
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
*) SIM jenis lainnya:
- SIM A Rp.120.000
- SIM A Umum Rp.120.000
- SIM BI/Umum Rp.120.000
- SIM BII/Umum Rp.120.000
- SIM D Rp.50.000
*) Perpanjangan SIM C
- SIM C Rp 75.000
Biaya Tambahan
Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan yang dipilih.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).