Kondisi pertama untuk berobat gratis di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan mengikuti rujukan berjenjang.
Berikut tahapannya:
- Datang ke FKTP dengan membawa KTP
- Pasien diperiksa di FKTP
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
- Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran
- Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Baca: Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ternyata Bisa Dicicil
Kondisi kedua bisa dilakukan saat keadaan gawat darurat, yaitu langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa perlu menggunakan rujukan.
Beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD, antara lain:
- Mengancam nyawa
- Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Gangguan pada jalan napas
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Berikut prosedur berobat di UGD rumah sakit di mana pun dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta datang ke fasilitas kesehatan terdekat
- Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Rizzky mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang ditolak berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes dapat menghubungi care center untuk tindak lanjut.
"Bisa segera lapor ke care center 165 atau melalui WhatsApp di nomor 08118165165," tuturnya.
Baca: Cara Bayar BPJS di Alfamart dan Indomaret Mudah Tanpa Antre
Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini