Sebagai pengguna transportasi umum, penting untuk memiliki kesadaran, etika, dan tenggang rasa dengan sesama penumpang, agar tercipta suasana yang nyaman dan menyenangkan sepanjang perjalanan.
Aturan yang wajib ditaati penumpang
Berikut lima aturan yang harus ditaati penumpang selama berada di dalam kereta api:
Penumpang wajib duduk di kursi yang sudah tertera pada tiket yang telah dipesan.
Terkadang ada sejumlah penumpang yang tanpa izin berpindah tempat duduk dengan alasan seperti ingin dekat dengan anggota keluarga atau teman.
Jika Anda menemukan kondisi seperti ini dan merasa kurang nyaman, Anda dapat segera melapor pada kondektur yang sedang bertugas.
Baca: Kereta Api Jaka Tingkir Bakal Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi Pada 25 Juli 2024
Penumpang juga diharapkan untuk tertib ketika naik kereta api.
Dalam hal ini penumpang tidak diperkenankan untuk turun melebihi relasi dari tiket yang telah dipesan.
Sebagai contoh, seorang penumpang telah memesan tiket dari Surabaya Gubeng hingga Madiun, akan tetapi penumpang tersebut tidak turun ketika kereta sampai Madiun dan masih berada di atas kereta hingga Solo Balapan.
Penumpang yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda dan bahwa kena blacklist dari KAI.
KAI menjunjung tinggi privasi penumpang yang berada di dalam kereta api.
Oleh karena itu, tindakan memfoto atau merekam orang lain secara diam-diam dinyatakan sebagai pelanggaran.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Fitur Connecting Train Pada Aplikasi Access by KAI
Menggunakan fasilitas di dalam kereta api merupakan hak bagi setiap penumpang.
Namun, penumpang juga wajib menjaga fasilitas tersebut. Salah satu bentuk menjaga fasilitas yakni mematikan keran air di toilet.
Jika penumpang lupa mematikan keran air, dapat membuat air toilet akan habis dan hal ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain.