7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kacamata, Alat Bantu Dengar Sampai Kruk

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kacamata, Alat Bantu Dengar Sampai Kruk

Gigi palsu yang dijamin oleh BPJS diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Besaran penjaminan protesa gigi atau gigi palsu full protesa gigi maksimal Rp 1,1 juta, sedangkan masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Baca: Cara Konsultasi Gratis ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Diperlukan

5. Korset tulang belakang

BPJS Kesehatan juga menjamin korset tulang belakang maksimal sebesar Rp 385.000.

Untuk alat bantu kesehatan korset tulang belakang, diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

6. Collar neck

Collar neck atau alat penyangga leher juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan besaran maksimal Rp 165.000.

BPJS Kesehatan menetapkan ketentuan alat bantu kesehatan berupa collar neck diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

7. Kruk

BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan berupa kruk, dengan besaran maksimal Rp 385.000.

Kruk bisa diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Itulah daftar tujuh alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Informasi selengkapnya bisa KLIK DI SINI.

Baca: Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Datang ke Puskesmas atau Rumah Sakit

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)

Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer