Cara Bayar Denda Tilang Secara Online Saat Terjaring Operasi Patuh 2024

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Operasi Patuh yang dilakukan oleh personel Korlantas Polri.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Simak jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Solo selama bulan Juli 2024. (Pemkot Surakarta)

Baca: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kota Surakarta Selama Juli 2024

Operasi Patuh 2024

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Patuh 2024 akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” tulis @korlantaspolri.ntmc dalam sebuah caption di akun Instagram resminya.

Dalam Operasi Patuh 2024 kali ini, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran.

Jenis Pelanggaran

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Patuh 2024 yakni sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Halaman
123


Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer