Salah satu informasi penting adalah mengenai jalur khusus yang tersedia bagi para calon peserta CPNS 2024.
Jalur khusus ini dirancang untuk pelamar yang memiliki pencapaian spesifik atau keistimewaan dalam berbagai bidang.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jalur khusus yang disiapkan pemerintah untuk CPNS 2024.
Pemerintah memberikan peluang bagi para pendaftar yang memiliki pencapaian spesifik atau keistimewaan agar dapat berkontribusi dalam pelayanan publik.
- Prioritas Seleksi dan Penempatan: Pelamar dengan pencapaian spesifik akan mendapatkan prioritas dalam proses seleksi dan penempatan.
- Dukungan dan Fasilitasi Khusus: Pemerintah akan memberikan dukungan dan fasilitas khusus bagi pelamar jalur ini.
- Fleksibilitas Persyaratan: Persyaratan bagi pelamar jalur khusus akan lebih fleksibel dibandingkan jalur umum.
- Penyandang Disabilitas: Pelamar yang memiliki disabilitas akan mendapatkan jalur khusus untuk mengikuti seleksi.
- Atlet Berprestasi: Atlet yang memiliki prestasi di tingkat nasional atau internasional dapat mendaftar melalui jalur khusus.
- Lulusan Universitas Tertentu: Lulusan dari universitas tertentu yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam sektor pelayanan publik.
Sebagai informasi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Juli-Agustus 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
"Juli-Agustus, ya," ujar Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.
Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.
Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. WNI
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta