Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/3/2024), peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tidak hanya terkena sanksi penonaktifan status kepesertaan.
BPJS Kesehatan juga akan menjatuhkan denda pelayanan yang berlaku pada rawat inap, bukan rawat jalan.
Besaran denda yang akan diterima peserta BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah tunggakan.
Tunggakan BPJS Kesehatan sebaiknya segera dilunasi karena peserta hanya diberikan batas waktu tidak membayarkan iuran selama 12 bulan.
Peserta juga berpeluang dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 30 juta bila iuran yang tertunggak tidak segera dilunasi.
BPJS Kesehatan juga menjatuhkan denda bagi peserta yang baru saja melunasi tunggakan saat sedang mengakses pelayanan.
Hal tersebut berlaku bagi peserta yang mengakses layanan rawat inap, bukan pelayanan rawat jalan.
Itulah cara membayar BPJS Kesehatan yang menunggak secara online. Informasi selengkapnya soal pelayanan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui nomor Pandawa di 08118165165.
Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini