4 Fakta Pasca Pegi Setiawan Bebas, Bakal Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta, Begini Respons Keluarga Vina

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.2. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon

pada 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menyatakan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terkait penetapan tersangka atas diri pemohon.

6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala.

9. Membebankan biaya perkara kepada termohon.

Menanggapi dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh proses penyidikan.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca: 5 Fakta Kebebasan Pegi, Akui Pernah Dipukul dan Dibekap Kantong Plastik di Sel, Diintimidasi Verbal

Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam amar putusan praperadilan disebutkan terdapat tahapan formil yang mungkin tidak dipatuhi penyidik, sehingga penetapan status tersangkanya tidak sesuai prosedur.

"Walaupun tetap pada prinsip praduga tak bersalah, hakim menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.

Bareskrim Polri akan melakukan pendampingan terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut.

Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta

Usai sidang pembacaan putusan praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan akan menuntut ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar.

"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, dikutip dari Antaranews, Senin.

Pegi Kehilangan Pekerjaan

Pegi Setiawan kehilangan penghasilan dan pekerjaan selama ditahan, yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Maka kami akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer