Akibatnya, Pegi Setiawan harus dibebaskan dari penahanan karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.
Berikut adalah beberapa fakta pasca kebebasan Pegi, dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi putusan ini, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.
“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Namun, menurut Reza, institusi kepolisian biasanya lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi daripada melalui proses hukum seperti sidang praperadilan.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya.
Dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tidak terdapat petitum mengenai ganti kerugian tersebut, melainkan hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon, yakni Polda Jabar, serta permintaan agar kedudukan, harkat, dan martabat Pegi Setiawan dipulihkan.
Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.3. Menyatakan
tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan lebih lanjut oleh termohon terkait penetapan tersangka atas diri pemohon.6.
Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala.
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung pada Senin, 1 Juli 2024: