4 Fakta Pasca Pegi Setiawan Bebas, Bakal Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta, Begini Respons Keluarga Vina

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Akibatnya, Pegi Setiawan harus dibebaskan dari penahanan karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Berikut adalah beberapa fakta pasca kebebasan Pegi, dikutip dari Kompas.com.

Bisa Dapat Ganti Rugi

Menanggapi putusan ini, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.

“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

Namun, menurut Reza, institusi kepolisian biasanya lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi daripada melalui proses hukum seperti sidang praperadilan.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya.

Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Polda Jabar Tak Mau Bayar Kompensasi (Tribun Wow)

Dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tidak terdapat petitum mengenai ganti kerugian tersebut, melainkan hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon, yakni Polda Jabar, serta permintaan agar kedudukan, harkat, dan martabat Pegi Setiawan dipulihkan.

Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.3. Menyatakan

tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.

4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan lebih lanjut oleh termohon terkait penetapan tersangka atas diri pemohon.6.

Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala.

9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung pada Senin, 1 Juli 2024:

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer