Segini Denda yang Harus Dibayar Saat Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini Denda yang Harus Dibayar Saat Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

"BPJS harus melakukan upaya penegakan kepatuhan peserta membayar iuran secara rutin, koordinasi aktif dengan Kemensos untuk ketepatan peserta PBI, mendorong memperkuat peran Pemda untuk mendaftarkan peserta melalui mekanisme PBPU Pemda," ungkap dia.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga harus aktif melakukan pemberitahuan kepada peserta yang non-aktif terkait status kepesertaannya dari segmen apapun, terutama Peserta PBI dan PBPU Pemda yang dinonaktifkan.

"Peserta harus diinfokan terkait status kepesertaannya, jangan sampai peserta baru mendapatkan informasi ketika tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan," imbuhnya.

Selain itu, Muttaqien juga meminta agar peserta JKN bisa secara aktif mengecek status kepesertaannya di mobile JKN, call center 165, Chika, maupun sosial media BPJS Kesehatan.

(Kompas/TRIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih

Berita Populer