9 Fakta Sosok Siti Mutmainah Mantan Istri Hasyim Asyari, Dosen Undip yang Punya Banyak Gelar

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Mutmainah, Cindra Aditi Tejakinkin, dan Hasyim Asyari.

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap terdapat bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

Baca: Video Skandal Mirip Audrey Davis Viral di Twitter & TikTok, Link Durasi 2 Menit Tersebar

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus saja mendekati korban.

DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Dalam surat tertulis itu termuat beberapa janji Hasyim kepada korban.

Diantaranya adalah Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.

"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.

Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban.

Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

Ajak berhubungan badan

Dalam sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa, Hasyim Asya'ri sebagai Ketua KPU melakukan pemaksaan terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda, untuk berhubungan badan.

Meski pada awalnya menolak, CAT akhirnya tak kuasa meladeni nafsu birahi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga atasannya itu

"Berkenaan dengan dalil aduan pengadu (anggota PPLN) bahwa teradu (Hasyim Asya'ri) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2 sampai dengan 7 Oktober 2023 dilaksanakan kegiatan BIMTEK PPLN di Den Haag," kata Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Petalollo di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Pada kegiatan tersebut, kata dia, Hasyim hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Dalam sidang pemeriksaan, pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya.

Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Baca Juga Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatannya "

Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya pengadu terus menolak, namun teradu terus memaksa. Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujarnya.

Halaman
1234


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer