Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Bersetubuh di Belanda

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Baca: Viral Video Mirip Audrey Davis di Twitter X, Tato dan Tahi Lalat Jadi Sorotan

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Lalu siapa sebenarnya CAT, yang menjadi korban asusila Hasyim Asy'ari?

Biodata singkatnya berikut ini:

Nama: Cindra Aditi Tejakinkin

Posisi: Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Twitter: @Cindra_AT

Instagram (IG): @cindraaditi dan @call_me_catk

Demikian biodata singkat Cindra Aditi, yang mengadukan Hasyim Asy'ari sehingga menjalani sidang DKPP.

Sebelumnya diberitakan, terungkap kelakuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari saat berada di Amsterdam, Belanda.

Saat itu dia melakukan dinas luar negeri, dalam rangka Pemilu 2024.

Selama berasa di sana, Hasyim terbukti melakukan hubungan badan dengan seorang wanita panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Baca: 26 Daftar Motor yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia per 1 Juli 2024

Hal itu terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).

Hubungan badan tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda, tanggal 3 Oktober 2023.

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Haag untuk mendatangi hotel.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.

Mulanya korban menolak permintaan Hasyim.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu.

Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan.

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer