Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran PPDB Jatim 2024 jenjang SMA dan SMK.
Pendaftaran PPDB Jatim SMK jalur prestasi nilai akademik akan ditutup hari ini, Kamis (4/7) pukul 21.00 WIB.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) PPDB Jatim tahap 5 dapat mendaftarkan diri melalui melalui jalur prestasi nilai akademik.
Diketahui, calon peserta dapat memilih 3 sekolah dalam pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMK jalur prestasi nilai akademik dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses pendaftaran PPDB Jatim 2024 dilakukan secara online melalui laman https://ppdbjatim.net/
Berikut cara mendaftar PPDB Jatim 2024 SMK tahap 5 jalur prestasi nilai akademik:
Baca: 5 Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jenjang SMA dan SMK, Ditutup 4 Juli
1. Akses laman ppdb.jatimprov.go.id;
2. Login dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN;
3. Pilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
4. Unduh bukti pendaftaran.
• Jalur prestasi nilai akademik SMK diperuntukkan bagi siswa baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
• Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah;
• Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
• Rata-rata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
• Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 3;
• Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5;
• Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;