"Saya menyesal, saya takut dipenjara," kata LA di depan awak media.
Penangkapan Dua Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online di Bogor
Polisi menangkap dua selebgram berinisial LA dan R karena mempromosikan situs judi online. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Polresta Bogor Kota.
"Ada dua selebgram yang aktif mempromosikan situs judi online yang ditangkap di hari dan tempat berbeda, yakni LA dan R," ujar Luthfi kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Luthfi menjelaskan bahwa pelaku LA ditangkap pada Kamis (27/6/2024). LA diketahui telah mempromosikan dua situs judi online sejak 2023 dan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 10 juta selama dua bulan dari hasil memposting konten tersebut.
"LA sempat dihubungi oleh seseorang bernama Listia. Dari hasil memposting judi online, yang bersangkutan berhasil memperoleh keuntungan Rp 10 juta selama dua bulan," ujarnya.
Selain mempromosikan judi online, LA juga terlibat dalam pembuatan dan penjualan video syur melalui layanan VCS (video call sex).
Sejak 2023, LA menjual video-video tersebut dengan tarif Rp 250.000 per orang, kemudian membentuk grup untuk mendistribusikan video tersebut.
"Yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual secara VCS. Yang mengaku melakukan aksinya sejak 2023," tutur Luthfi.
LA dikenakan Pasal 45 ayat 3 UU RI tentang muatan judi dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun, serta Pasal 27 UU ITE terkait postingan video asusila dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Dia dipersangkakan dua pasal, judi online dan asusila," ungkap Luthfi.
Selebgram kedua, R, ditangkap pada Minggu (30/6/2024). R mengaku mulanya dihubungi langsung oleh akun judi online bernama @IndonesiaViral melalui Instagram.
Dia diminta untuk mempromosikan situs tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
R mengaku motifnya melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Dari pengakuan saudara R, dia dihubungi langsung oleh situs judi online melalui Instagram yang bernama Indonesia Viral. Saat ini situs sedang kita dalami dan motifnya hanya untuk keperluan ekonomi saja," tutur Luthfi.
Akibat perbuatannya, R juga dikenakan Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," terang Luthfi.