Jika tidak punya waktu untuk pergi ke bank, maka bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui HP lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Begini caranya:
- Download aplikasi JMO
- Jika belum punya akun, daftarkan email dan masukkan sandi
- Jika datanya sudah sesuai, klik “Sudah"
- Lakukan verifikasi peserta dan pilih “Selanjutnya”
- Isi data diri dan data lainnya seperti nomor HP, email pribadi dan rekening bank. Jika sudah, klik “Selanjutnya”
- Jika seluruh data sudah diisi, periksa sekali lagi untuk memastikan data yang sudah benar. Jika sudah benar sepenuhnya, klik “Konfirmasi”
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan pilih bagian “Klaim JHT”
- Pilih alasan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi akan memunculkan data, jika data sudah sesuai kamu bisa klik “Selanjutnya”
- Verifikasi wajah
- Jika data dan verifikasi selesai, aplikasi akan menampilkan saldo JHT
- Untuk mencairkan dana tersebut, bisa klik “Konfirmasi” dan dana akan dikirimkan ke rekening bank.
Baca: 5 Syarat Buat SIM Baru 2024, Salah Satunya Harus Pakai BPJS Kesehatan
Tidak hanya melalui aplikasi JMO saja, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah melalui laman Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Cara ini khusus untuk peserta BPJSK yang memiliki saldo lebih dari Rp 10 juta.
Berikut ini caranya:
- Buka situs Lapak Asik melalui tautan ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Jika sudah, akan diminta untuk melengkapi data diri, mulai dari nama lengkap, NIK, dan juga nomor kepesertaan.
- Lengkapi dokumen persyaratan beserta foto terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG dan memiliki ukuran maksimal 6 MB.
- Periksa kembali data dan dokumen. Jika sudah oke, klik “Simpan”
- Setelahnya akan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara secara online yang dikirim ke email
- Selanjutnya, untuk verifikasi data, akan dihubungi oleh petugas via video call
- Jika proses verifikasi sudah lengkap, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening
Tidak semuanya bisa menggunakan cara ini. Untuk mencairkan BPJSK melalui Klaim Prioritas, ada beberapa syarat, seperti peserta lanjut usia, gangguan kesehatan, sakit, atau sedang hamil.
Nah, kondisi tersebut yang bisa melakukan pencairan melalui Klaim Prioritas dengan caranya:
- Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk melakukan verifikasi.
- Kunjungi kantor cabang terdekat di hari dan jam kerja, yaitu pada hari Senin hingga Jumat mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB
- Beri tahu kepada petugas mengenai kondisi Anda agar mendapatkan antrian Prioritas
- Tunggu sebentar hingga nomor antrian dipanggil
- Petugas akan memverifikasi berkas dan melakukan wawancara
- Jika verifikasi dan wawancara berhasil, saldo akan dikirimkan ke rekening
Jika ingin mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, bisa mengunjungi kantor cabang terdekat.
Berikut ini cara-caranya:
Sebelum berangkat ke kantor cabang, siapkan terlebih dahulu dokumen sebagai syarat pencairan
Kunjungi kantor cabang BPJSK terdekat
Setibanya di kantor akan diminta untuk mengisi formulir klaim JHT terlebih dahulu
Setelahnya, akan diminta untuk mengambil nomor antrian dan tunggu hingga nomor dipanggil
Proses selanjutnya akan melakukan wawancara dan verifikasi data oleh petugas
Jika proses wawancara dan verifikasi data berhasil, akan diberikan tanda terima
Proses pencairan saldo BPJSK akan memakan waktu satu hari penuh
Baca berita terkait BPJS Ketenagakerjaan di sini