Dia meyakini jika warganya yang kini menjadi terpidana kasus Vina tidak terlibat dalam kelompok geng motor.
Sebab, ia mengaku tahu persis kehidupan para terpidana.
"Ya kenapa saya sangat tidak percaya bahwa mereka (7 terpidana kasus Vina) bukan pelakunya.
Karena saya jujur secara pribadi tahu persis kondisi mereka dan kepribadian mereka," ujar Basari.
Tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi atau Vina Cirebon (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden.
Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka.
Dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.
Namun, menurut dia, grasi itu ditolak presiden.
"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi.
Baca: 5 Jejak Digital Pegi Setiawan di Tahun 2016 Saat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Akan Dibawa ke Sidang
Baca berita terkait Vina Cirebon di sini