Tak Penuhi Syarat, Komjen Purn Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Gagal Ikut Pilgub Jakarta

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana

Pasangan itu berhasil mengumpulkan dukungan 749.298 warga.

"Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam Kota atau Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, Dharma dan Kun Wardana diminta mengunggah dokumen syarat tersebut dalam bentuk PDF ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU DKI memberikan waktu kepada Dharma dan Kun Wardana untuk mengunggah dalam waktu tiga hari, terhitung sejak Senin.

"Bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," ujar Dody.

(tribunnewswiki.com/warta kota/kompas.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer