Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
Meski demikian, Dewas masih membaca dan mempelajari aduan pihak Hasto atas dugaan pelanggaran etik penyidik.
“Dipelajari dulu, sudah saya terima,” kata Tumpak, Selasa.
Sementara itu, anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menghormati hak Hasto melaporkan dugaan pelanggaran etik insan lembaga antirasuah.
Dirinya juga yakin Dewas akan bekerja dengan profesional dalam memproses laporan tersebut.
“Di mana tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan SOP-nya,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Budi mengatakan, penyidik menyita ponsel Hasto demi mendalami informasi yang tersimpan di dalamnya.
Keterangan dalam barang bukti elektronik itu diperlukan untuk menuntaskan perkara suap Harun Masiku.
"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Budi.
Budi menyebutan, tim penyidik berusaha maksimal dengan berbagai cara agar mendapatkan informasi dan keterangan terkait keberadaan Harun Masiku.
“Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa ponsel Hasto disita menjadi bagian dari upaya mencari Harun Masiku yang sudah buron selama 4 tahun.
Nawawi menegaskan penyitaan ponsel Hasto tidak bermuatan politis karena instruksi yang diberikan kepada penyidik hanya untuk menangkan Harun Masiku.
“Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (menyita ponsel Hasto) mungkin bagian dari perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan," ujar Nawawi di Gedung DPR, Selasa.
Baca: Hasto Sebut Megawati Tertawa Dirinya Dipanggil Polisi : Seperti yang Rasakan Saya Waktu Orde Baru
Seperti diketahui, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu agar memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.
Adapun, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.