Cara dan Syarat Terbaru Balik Nama Kendaraan Lengkap dengan Besaran Biayanya

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak syarat dan cara beserta besaran biaya balik nama kendaraan.

- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas

- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)

- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru

- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.

Ilustrasi layanan SIM keliling. (Kompas.com/Donny) (Kompas.com/Donny)

Baca: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Surakarta Selama Juni 2024

Biaya Balik Nama Kendaraan

Beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

- Bea Balik Nama

- Pajak Tahunan 

- SW Jasa Raharja

- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB

- PNBP STNK

- PNBP TNKB (Plat Nomor)

1. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 375.000

2. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000

3. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 100.000.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)



Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer