Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarmnya, Eki, pada 2016 silam masih menyisakan misteri.
Banyaknya saksi yang akhirnya bermunculan dan berani memberikan kesaksian pada kasus Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu.
Yang mana hal ini membuat kasus pembunuhan Vina Cirebon makin rumit, kacau tidak teratur seperti benang kusut.
Pihak kepolisian harus membuka kembali lembaran demi lembaran fakta-fakta yang terungkap di tahun 2016.
Akan tetapi, kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah tercium banyak keanehan sejak awal ditangani oleh pihak kepolisian saat itu.
Pasalnya, ada tiga sosok polisi ini disebut membuat kasus Vina Cirebon semakin rumit dan blunder.
Informasi ini dibeberkan tanpa ragu oleh Toni RM,Pengacara Pegi Setiawan.
Baca: Isi Pesan Ucil Tersangka Kasus Vina Cirebon, Kirimi Ancaman ke Eki Sebelum Terjadi Pembunuhan
Lalu siapakah sederet tiga polisi yang disebutkan pengacara daerah itu?
Toni RM menyebut bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan ialah sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus Vina dan Eky.
Kombes Surawan juga bertanggung jawab dengan penetapan tersangka utama terhadap kliennya, Pegi Setiawan.
Diketahui, penangkapan satu dari tiga DPO, Pegi menuai polemik. Tak sedikit dari masyarakat mengecam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Kendati demikian, Surawan yakin bahwa pihaknya tidak salah tangkap terhadap otak kejahatan pembunuhan Vina dan Eky.
Kombes Surawan juga bertanggung jawab dengan penetapan tersangka utama terhadap kliennya, Pegi Setiawan.
Diketahui, penangkapan satu dari tiga DPO, Pegi menuai polemik. Tak sedikit dari masyarakat mengecam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Surawan yakin bahwa pihaknya tidak salah tangkap terhadap otak kejahatan pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
"Terkait apa pun yang disampaikan itu terserah silakan tetapi kami tetap berpegangan kepada fakta penyidikan. Terhadap penyidikan yang kita lakukan kita berpedoman terhadap fakta bukan asumsi," ucapnya.
Pernyataanya juga menuai kontroversi ketika menyebut dua dari tiga DPO merupakan fiktif.
Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap.