Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu sosok yang menggunakan akun tersebut.
"Penyidikan atas perkara a quo masih terus berlangsung dan dilakukan," jelasnya.
Baca: Profil Kompol Galih Wardani, Alumni Akpol 2006 yang Diperiksa Propam Terkait Kasus Vina Cirebon
Baca: Viral Video Ular Piton Makan Petani di Sidrap Sulawesi Selatan, Begini Kronologinya
Atas tindakan ini, kedua ibu muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini